pemkab-kukar
Metro

Distransnaker Intensifkan Pengawasan THR 2024

Suharningsih

KOTAKU, TENGGARONG-Untuk memastikan karyawan mendapatkan hak-haknya dengan adil dan tepat waktu, Dinas Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) meningkatkan pengawasan terhadap pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran THR kepada karyawan.

Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah nomor M/2/HK.04/III/2024.

Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar Suharningsih, menegaskan bahwa posko layanan pengaduan akan dibuka bagi karyawan yang belum menerima THR.

“Posko pelayanan pengaduan THR tersebut berada di kantor Distransnaker, posko tersebut dibuka H-2 Hari Raya Idulfitri,” ujar Suharningsih, Jum’at (21/3/2024).

Dijelaskan, Distransnaker akan siaga di posko untuk membantu karyawan mendapatkan hak THR.

Perusahaan yang terlambat atau gagal memberikan THR akan menghadapi sanksi administratif dan pidana sesuai Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016.

Distransnaker Kukar berharap agar pemberian THR tahun 2024 dapat berlangsung tepat waktu untuk menghindari aduan dari karyawan.

“Kami berharap perusahaan bisa paham dengan kebijakan pemberian THR,” tutup Suharningsih, mengungkapkan optimisme terhadap kepatuhan perusahaan dalam pemberian THR tahun ini. (adv/diskominfo kukar)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top