KOTAKU, TENGGARONG-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memahami betul cara memanfaatkan era keterbukaan informasi publik.
Khususnya pelayanan bagi masyarakat. Salah satu upaya nyata yang telah dilakukan melalui inovasi Program Digitalisasi Pelayanan Publik (Disapa).
Program Disapa telah diterapkan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar.
Dengan membangun situs web, semua informasi dan layanan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Inovasi tersebut mendapat pengakuan tingkat nasional dengan menerima penghargaan apresiasi Daerah Peduli Keterbukaan Informasi Publik oleh Kompas TV.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi dalam acara malam puncak perayaan HUT ke-12 Kompas TV bertajuk “Indonesia 12aya”. Dan diterima oleh Bupati Kukar Edi Damansyah.
“Jadi semua informasi dan layanan tersebut telah tersedia dalam format digital melalui program Disapa,” ungkap Edi Damansyah, melalui siaran pers yang disampaikan, Selasa (12/9/2023).
Penghargaan keterbukaan informasi publik diberikan kepada lima daerah yang dinilai memberikan kontribusi nyata dalam mendukung keterbukaan informasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Edi Damansyah menerima penghargaan Daerah Peduli Keterbukaan Informasi Publik ini bersama dengan empat kepala daerah lainnya, yaitu Kabupaten Talaud, Kota Probolinggo, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Tapin.
Ya, sejak tahun 2021, Pemkab Kukar berkomitmen untuk melakukan penyederhanaan birokrasi sekaligus mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Salah satu program dedikasi Kukar Idaman yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026 yakni Disapa.
“Lewat program Disapa, kami mendorong seluruh OPD untuk berinovasi mengembangkan aplikasi berbasis web agar masyarakat dapat mengakses layanan publik dengan mudah dan cepat.
Termasuk melalui PPID mendorong seluruh badan publik kabupaten hingga desa untuk secara transparan dan terbuka menyuguhkan informasi melalui website, media sosial dan pelayanan langsung di Desk Pelayanan PPID,” pungkasnya. (*)