
KOTAKU, TENGGARONG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1, 7 miliar dari tindak pidana korupsi. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Penyerahan ini, dilakukan, Selasa (26/3/2024). Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati menyerahkan dana tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, di kantor Kejari Kukar, menandai sebuah momen penting dalam perjuangan melawan korupsi.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebanyak Rp1,5 miliar” ungkap Ari dalam siaran persnya.
Kemudian, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebanyak Rp172 juta.
Terkait itu, Sekda Kukar Sunggono, mewakili Pemkab Kukar, menyampaikan apresiasi mendalam atas kontribusi Kejari Kukar dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejari Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar.
Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegas Sunggono.
Sunggono juga menyoroti pentingnya edukasi dan peningkatan pengetahuan masyarakat untuk mencegah korupsi, masa mendatang.
Sunggono menegaskan komitmen OPD di Kukar untuk bekerja sama dengan Kejari Kukar dalam pemberantasan korupsi.
Penyerahan pengembalian kerugian keuangan negara ini menandai kemajuan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi oleh Kejari Kukar.
Dengan pengembalian dana Rp1,76 miliar, harapan tinggi terpatri untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kukar. (adv/diskominfo kukar)
