
KOTAKU, TENGGARONG-Kelurahan Melayu berencana akan melakukan pemekaran beberapa Rukun Tetangga (RT) dalam waktu dekat.
Pemekaran itu rencananya akan dilakukan untuk RT 35 yang berada di Jalan Gunung Pegat dan RT 29 di Jalan Danau Aji.
Lurah Melayu Aditiya Rakhman menyebut, pemekaran tersebut dilakukan sebab jumlah penduduk telah melampaui batas RT.
“Standar satu RT itu 50 Kartu Keluarga (KK), kalau di sana itu sudah lebih dari 100 KK,” ucapnya, Rabu (18/10/2023).
Saat ini pihaknya telah mengusulkan rencana pemekaran tersebut kepada pemerintah Kecamatan Tenggarong dan dinas terkait.
“Kami masih mengusulkan. Dan RT 35 sudah dirapatkan,” kata Aditiya.
Namun ia mengatakan, akan mencari solusi kepada RT yang baru dibentuk nantinya, untuk pengajuan bantuan RT sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar.
Ia tak ingin, RT yang baru dibentuk tersebut nantinya terkendala tak bisa mendapat anggaran bantuan tersebut.
“Jadi takut ada kecemburuan sosial. Belum lagi dengan gaji perangkat RT yang diakomodir,” ungkapnya.
Selain itu, juga akan memberikan layanan bantuan kepada masyarakat di RT baru. Khususnya layanan tentang pemindahan alamat RT dalam KTP dan KK.
“Warga masih terkendala nanti cara merubah KTP, KK dan lain-lain ketika pindah RT,” pungkasnya. (adv/diskominfo kukar)
