
KOTAKU, TENGGARONG-Memperingati Hari Buruh Internasional 2024, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah, menyerukan pentingnya penghormatan hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Apel peringatan yang digelar Rabu (1/5/2024), di halaman Kantor Bupati Kukar, menjadi ajang refleksi bagi semua pihak terkait.
Dalam pidato yang menggugah, Bupati Edi menekankan bahwa istilah ‘buruh’ seringkali disalahartikan sebagai pekerjaan kasar dengan upah minim.
Namun, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, buruh adalah individu yang bekerja mendapatkan upah, tanpa batasan nilai upah tersebut.
Edi menggarisbawahi bahwa buruh merupakan tulang punggung ekonomi dan pembangunan nasional.
“Setiap sektor ekonomi, keberadaan tenaga kerja adalah esensial untuk operasional bisnis, organisasi, lembaga, hingga individu,” ujar Edi.
Undang-Undang Keselamatan Kerja, Ketenagakerjaan, dan peraturan terkait lainnya di Indonesia memberikan perlindungan dan hak bagi buruh, termasuk upah yang layak, waktu istirahat, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.
Edi juga mengingatkan tentang sejarah panjang perjuangan buruh yang dimulai pada tahun 1884 di Chicago, yang berujung penetapan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
“Harus bangun komunikasi dan kerja sama yang baik,” tegas Edi.
Ia juga menambahkan bahwa pengusaha dan pekerja perlu untuk saling menghormati hak dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. (adv/diskominfo kukar)
