
KOTAKU, TENGGARONG-Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah meresmikan tahap pertama pabrik smelter nikel PT Kalimantan Ferro Industri (KFI), Selasa (19/9/2023).
Bupati Kukar Edi Damansyah menegaskan, pemerintah dan masyarakat pasti memberikan dukungan kepada semua bidang investasi, termasuk smelter nikel.
“Kami hadir untuk memberikan dukungan kepada PT KFI agar kelanjutan rencana pabrik bisa berjalan sesuai dengan target.
Saya juga merasa seperti kejatuhan bulan. Tidak disangka PT KFI hadir dengan cepat, hanya dalam kurun waktu 19 bulan saja,” ujar Edi Damansyah.
Bagi Edi Damansyah, investasi bernilai Rp30 triliun ini akan mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat dan perekonomian di daerah, khususnya warga Kecamatan Sangasanga.
Kehadiran pabrik smelter nikel di Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sangasanga ini pun diharapkan mampu memasok kebutuhan transisi energi di Kaltim dan Indonesia.
Kepada masyarakat sekitar, Edi Damansyah mengingatkan agar memanfaatkan kehadiran PT KFI untuk bisa melibatkan diri.
“Persoalan investasi di Kukar masih bisa terukur, harus dijaga agar tetap kondusif. Tidak hanya dari sisi pemerintah tapi kebaradaan manajemen perusahaan juga sangat menentukan.

Taati seluruh aturan pedoman yang berlaku terutama izin kelola lingkungan, dan respon terhadap tenaga kerja setempat. Ini kami kawal secara langsung,” lanjutnya.
Sedangkan untuk hal-hal yang perlu disampaikan, maka sebaiknya disampaikan dengan cara yang bagus.
Seperti melalui saluran dan mediasi yang benar sehingga bisa didiskusikan bersama perusahaan.
Mengingat, keberadaan industri ini menjadi salah satu sektor yang diinginkan oleh Kukar. Keberadaan pabrik smelter nikel pertama di Kaltim ini pun diharapkan mampu menyerap 10 ribu tenaga kerja lokal.
PT Kalimantan Ferro Industri dibentuk untuk menindaklanjuti instruksi presiden terkait dengan hilirisasi sumber daya alam, terutama logam nikel.
Didirikan 26 November 2021, KFI resmi berdiri setelah UU No 03 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. (*)
